Header Ads


3 Bupati Langkat Tersandung Kasus Korupsi KPK, Ini Kronologi dan Riwayat Jabatannya

Langkat – Lintas Publik, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan nasional setelah Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Juli 2026. Kasus tersebut menambah daftar panjang kepala daerah di Langkat yang tersandung perkara korupsi.

BACA JUGA  Empat Remaja Tenggelam di Pantai Meat Danau Toba, Satu Meninggal Dunia     

Kolase 3 Bupati Langkat Tersandung Kasus Korupsi KPK/ist
Dengan perkembangan ini, tercatat tiga bupati Langkat secara berturut-turut pernah berurusan dengan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada periode yang berbeda.

1. Syah Afandin (Ondim)

Syah Afandin merupakan Bupati Langkat ke-16 yang menjabat untuk periode 2025–2030 setelah memenangkan Pilkada. Pada awal Juli 2026, ia terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengaturan paket proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi terkait jual beli jabatan kepala sekolah.

2. Terbit Rencana Perangin Angin

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat ke-15 yang menjabat pada periode 2019–2024, lebih dahulu ditangkap KPK melalui OTT pada Januari 2022. Ia diduga menerima suap terkait pengaturan paket proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. 

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik setelah aparat menemukan kerangkeng manusia di kediaman pribadinya yang kemudian diproses dalam perkara terpisah.

3. Syamsul Arifin

Sebelum dua nama tersebut, Syamsul Arifin yang pernah menjabat sebagai Bupati Langkat selama dua periode (1999–2004 dan 2004–2008) juga tersandung kasus korupsi. Setelah terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara periode 2008–2011, KPK menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya pada 2010 dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Langkat yang terjadi saat ia menjabat sebagai bupati pada kurun waktu 2000–2007.

Syamsul Arifin kemudian meninggal dunia pada 17 Oktober 2023 di usia 71 tahun.

Kasus yang menjerat tiga kepala daerah tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Langkat. Penanganan perkara oleh KPK diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas di daerah. (red/tam/berbagaisumber)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.