Sepeda Motor Dijual Anak Kandung di Facebook, Tindakan Ibu Diluar Dugaan
Karo - Lintas Publik, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Unit I Satreskrim berhasil menyelesaikan kasus dugaan penggelapan sepeda motor melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Penyelesaian secara damai ini dilakukan setelah pelapor yang merupakan ibu kandung terlapor memilih memaafkan anaknya dan tidak melanjutkan perkara ke jalur pidana.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Mei 2026. Saat itu, EC meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik ibunya dengan alasan hendak bepergian ke Kota Sibolga. Ia juga meminta STNK kendaraan dengan alasan untuk berjaga-jaga apabila ada pemeriksaan kendaraan di jalan.
Sebagai seorang ibu, TP mempercayai anaknya dan menyerahkan sepeda motor beserta dokumen kendaraan tanpa rasa curiga. Namun, setelah beberapa waktu berlalu, EC diketahui sering pulang ke rumah menggunakan sepeda motor lain yang serupa, sementara kendaraan milik TP tidak kunjung dikembalikan.
Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah seorang kerabat menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan sepeda motor Honda Beat dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan milik TP. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa motor dijual hanya dengan STNK tanpa BPKB.
Pada Kamis (4/6/2026), seorang warga berinisial U mendatangi TP dan mengonfirmasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh EC melalui perantara dengan harga sekitar Rp6,2 juta. Merasa mengalami kerugian hingga Rp19 juta, TP kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan pendalaman kasus.
Namun dalam perkembangannya, TP memilih mencabut laporan dan memberikan kesempatan kepada anaknya untuk memperbaiki diri. Dengan pertimbangan hubungan keluarga dan semangat pemulihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
"Benar bahwa pelapor adalah ibu kandung dari terlapor. Berdasarkan kehendak pelapor yang tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah hukum pidana, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menempuh jalan damai," ujar IPTU Dian Agustian Perdana.
Proses perdamaian resmi dilaksanakan di Mapolres Tapteng pada Sabtu (13/6/2026). Pelapor menyerahkan surat perdamaian, surat pernyataan tidak keberatan, serta permohonan agar terlapor tidak ditahan. Sementara itu, EC menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menjaga hubungan baik dengan orang tuanya.
Atas dasar kesepakatan kedua pihak dan demi memulihkan keharmonisan keluarga, Polres Tapteng memutuskan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tanpa penahanan terhadap terlapor.
Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, EC diwajibkan melapor ke Polres Tapteng setiap hari Senin dan Kamis. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses pembinaan sekaligus memastikan komitmen terlapor untuk berubah menjadi lebih baik.
"Fokus utama kita adalah mengembalikan keharmonisan dan kedamaian di dalam keluarga mereka. Oleh karena itu, terlapor tetap dalam pengawasan melalui kewajiban wajib lapor," pungkas Kasat Reskrim. (red/tam)




Tidak ada komentar