Polres Pematangsiantar Ungkap 31 Kasus 3C dan 69 Kasus Narkotika Sepanjang 2026, Puluhan Tersangka Diamankan
Siantar - Lintas Publik, Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kriminal dan narkotika periode Januari hingga Juni 2026 di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026) pukul 10.15 WIB.
BACA JUGA Ajak Berhubungan Badan dan Curas Terhadap Ibu Rumah Tangga, Pelakunya Ditangkap
![]() |
| Kolase Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak Ungkap 31 Kasus/ist |
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 5 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 42 tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor, telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai hingga alat yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolres juga memaparkan tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni kasus pembunuhan atau curas yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka berinisial RS, kasus pencurian sepeda motor dinas milik TNI yang melibatkan tersangka W dan IRL, serta kasus pengeroyokan di kawasan Taman Bunga Pematangsiantar yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka RP dan FS.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mencatat keberhasilan mengungkap 69 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 91 tersangka diamankan, terdiri dari 86 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 4 anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 32 orang diketahui merupakan residivis.
Barang bukti yang disita meliputi 9.543,39 gram ganja, 1.455,68 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta 18,02 mililiter cairan vape mengandung etomidate. Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
AKBP Sah Udur menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kriminalitas dan peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis.
"Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar," tegas Kapolres. (red/tam)




Tidak ada komentar