Ajak Berhubungan Badan dan Curas Terhadap Ibu Rumah Tangga, Pelakunya Ditangkap
Tapteng - Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemaksaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Pandan. Seorang pria berinisial AN (30), yang berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri.
BACA JUGA Mengenang Kolonel Pol. (Purn.) Nelly Pauna Situmorang, Salah Satu Pelopor Polisi Wanita Pertama di Indonesia
![]() |
| Ajak Berhubungan Badan dan Curas Terhadap Ibu Rumah Tangga, Pelakunya Ditangkap/ist |
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat itu korban sedang berbelanja ketika pelaku tiba-tiba datang dan merampas kunci sepeda motor milik korban. Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku sebelum akhirnya korban dipaksa mengikuti pelaku menggunakan sepeda motor Honda Supra X miliknya.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan yang berada di samping Hotel PIA di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kecamatan Pandan. Setibanya di lokasi, pelaku diduga memaksa korban masuk ke dalam kamar penginapan dan mengajaknya melakukan hubungan badan. Namun korban menolak dan berteriak meminta pertolongan.
Karena mendapat perlawanan dari korban, pelaku kemudian merampas satu unit telepon seluler milik korban secara paksa. Pelaku juga sempat meminta nomor PIN ponsel tersebut, namun korban tetap menolak memberikannya. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumah sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,3 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku.
Pelarian AN akhirnya berakhir pada Kamis malam, 4 Juni 2026. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban melihat keberadaan pelaku di wilayah Pandan dan segera menghubungi Call Center 110 Polri. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Meskipun pelaku sempat tidak ditemukan di lokasi awal, petugas terus melakukan penyisiran hingga akhirnya pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, pelaku terlihat melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kota Sibolga.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban yang sebelumnya dirampas. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga, khususnya kejahatan yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan. (red/tam)




Tidak ada komentar