Header Ads


Pencuri di Rumah Dinas Guru SD di Rambung Merah Ditangkap, Tabung Gas, Sepatu dan Jam Tangan Jadi Barang Bukti

Simalungun - Lintas Publik, Kesigapan jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, dalam mengungkap kasus pencurian kembali mendapat apresiasi. Seorang pelaku pencurian yang beraksi di rumah dinas guru SD Negeri wilayah Rambung Merah berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

BACA JUGA  Mengenang Kolonel Pol. (Purn.) Nelly Pauna Situmorang, Salah Satu Pelopor Polisi Wanita Pertama di Indonesia    

Pencuri di Rumah Dinas Guru SD di Rambung Merah Ditangkap/ist
Pelaku diketahui berisial M I (30), warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia diamankan petugas pada Senin (1/6/2026) malam setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh personel Polsek Gunung Malela.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (2/6/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, menerangkan bahwa kasus pencurian itu dialami oleh Elida Elfrina Simanjuntak (43), seorang guru yang tinggal di rumah dinas SDN Rambung Merah, Jalan Musa Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa tersebut diketahui korban pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB sepulang dari beribadah. Saat tiba di rumah, korban mendapati pintu dapur sudah terbuka dan kondisi rumah tampak tidak seperti biasanya.

Setelah melakukan pemeriksaan, korban menemukan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain satu tabung gas LPG 3 kilogram, dua unit jam tangan merek Alexandre Christie dan Mirage, satu cincin berlian, serta tiga pasang sepatu olahraga berbagai merek. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Korban juga menemukan adanya lubang di area kamar mandi yang diduga digunakan pelaku sebagai akses masuk ke dalam rumah. Setelah menanyakan kejadian tersebut kepada beberapa warga sekitar dan tidak memperoleh informasi mengenai pelaku, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Gunung Malela pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, IPDA B. Situngkir, SH bersama tim opsnal dan penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi serta mencari petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Berkat kerja cepat petugas, identitas pelaku berhasil diketahui. Muhammad Ifandi akhirnya ditangkap pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB saat berada di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga jam tangan berbagai merek, satu tabung gas LPG 3 kilogram, dan empat pasang sepatu yang diduga hasil kejahatan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta proses penahanan terhadap tersangka.

AKP Hengky B. Siahaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami mengimbau masyarakat melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungannya. Polri akan hadir dan menindaklanjuti adanya laporan dengan profesional, cepat dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.