Header Ads


Lapak Semi Permanen di Pasar Dwikora Parluasan Dibongkar, Pemko Siantar Tata Ulang Jalan Mufakat

Siantar - Lintas Publik, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Kecamatan Siantar Utara melakukan pembongkaran bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima di kawasan Pasar Dwikora (Parluasan), tepatnya di Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Selasa (23/06/2026). Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar dan peningkatan aksesibilitas di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Hotmarojak Siringoringo Viral di Media Sosial, Guru Agama yang Toleransi dan Menginspirasi Lewat Budaya Batak    
Lapak Semi Permanen di Pasar Dwikora Parluasan Dibongkar, Pemko Siantar Tata Ulang Jalan Mufakat /ist
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Camat Siantar Utara, Marlon Brando Sitorus SSTP MSP, didampingi Sekretaris Camat Rahim Doli Sakti Siregar SSTP, bersama jajaran kecamatan dan unsur kelurahan. Proses pembongkaran berlangsung tertib, aman, dan mendapat dukungan dari para pedagang yang secara sukarela membongkar bangunan semi permanen mereka.

Menurut Marlon Brando Sitorus, sebelum pelaksanaan pembongkaran, pihak kecamatan telah melakukan pendekatan persuasif dan dialog secara langsung dengan para pedagang. Pemko memberikan waktu hingga pukul 17.00 WIB agar para pedagang dapat membongkar lapaknya sesuai kesepakatan bersama.

“Kami mengedepankan komunikasi, dan utamakan pendekatan dari hati ke hati. Syukurlah para pedagang memahami tujuan penataan ini dan bersedia membongkar lapaknya sendiri,” ujarnya.

Marlon menjelaskan, keberadaan bangunan semi permanen di sepanjang Jalan Mufakat menjadi salah satu kendala akses kendaraan, termasuk mobil pemadam kebakaran saat musibah kebakaran hebat yang melanda Pasar Dwikora pada Kamis (18/06/2026) dini hari lalu. Karena itu, penataan kawasan menjadi langkah penting guna mengantisipasi hambatan serupa di masa mendatang.

Pemerintah Kecamatan Siantar Utara juga berkoordinasi dengan PD Pasar Horas Jaya untuk terus memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan kelancaran akses jalan. Sesuai dengan nama Jalan Mufakat, penyelesaian persoalan dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Selain pembongkaran lapak, Pemko Pematangsiantar juga akan melakukan perbaikan drainase melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta pembersihan sisa-sisa bangunan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan dan penataan kawasan Pasar Dwikora pascakebakaran.

“Ini bukti kami bergerak cepat sesuai arahan dan instruksi Bapak Wali Kota Wesly Silalahi untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tutup Marlon. (red/tam)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.