Header Ads


Pria Lansia Diamankan di Perladangan Berastagi Tanah Karo

Karo - Lintas Publik, upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo terus digencarkan jajaran kepolisian. Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus penanaman ganja dan mengamankan seorang pria lanjut usia di area perladangan di Kecamatan Berastagi, Rabu (27/5/2026).

BACA JUGA  Mengenang Kolonel Pol. (Purn.) Nelly Pauna Situmorang, Salah Satu Pelopor Polisi Wanita Pertama di Indonesia     

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Penanaman Ganja, Pria Lansia Diamankan di Perladangan/ist
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 09.35 WIB di Jalan Ujung Aji Gang Sampang Rukur, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK MSi melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B. Tobing SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penanaman ganja di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Berastagi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah dipastikan keberadaan tanaman ganja tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Henry D.B. Tobing di Mapolsek Berastagi.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan sebanyak 14 batang tanaman ganja yang ditanam di area perladangan. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial D.P.S. (65), warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, yang berada di lokasi saat pengungkapan berlangsung.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti langsung dari tempat kejadian perkara. Dalam proses penyitaan tersebut, Kabag Ops Polres Karo Jonista Tarigan SH bersama Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo Jhonny H. Pardede SH turut hadir memimpin kegiatan di lokasi perladangan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan satu kotak rokok yang berisi ganja kering. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa tanaman ganja tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 14 batang tanaman ganja serta satu kotak rokok berisi ganja kering.

Tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.