Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP dalam 48 Jam
Simalungun - Lintas Publik, Polsek Gunung Malela kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dengan mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku yang beraksi di sebuah tempat usaha spa di kawasan Siantar, Kabupaten Simalungun.
BACA JUGA Pria Asal Labusel Ditangkap, Sebar Video Asusila di Kabanjahe
![]() |
| Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP dalam 48 Jam/ist |
Kapolsek Gunung Malela Hengky B. Siahaan menjelaskan, kasus bermula pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Nadya Ramadhani (22), seorang kasir di sebuah spa di kawasan Nagori Siantar Estate, tertidur di dekat meja kasir. Saat terbangun, dua unit ponsel miliknya telah hilang.
Barang yang dicuri berupa satu unit Oppo A5 warna hijau Aurora dan satu unit iPhone 13 128 GB warna putih, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp8,3 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim B. Situngkir bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta menelusuri identitas pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Bobby Ios Sihombing (30), warga Kota Pematangsiantar.
Pelaku ditangkap pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Kecamatan Siantar Utara. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini mempertegas kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai institusi yang responsif, profesional, dan terpercaya dalam menjaga keamanan serta ketertiban, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. (red/tam)





Tidak ada komentar