Header Ads


Polresta Deli Serdang Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi, Kasus Narkoba 2026

Deli Serdang - Lintas Publik, Polresta Deli Serdang memusnahkan puluhan kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2026 di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026). Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Wesly Silalahi Asli Anak Siantar, Bapaknya Sintua GKPS Efrata  

 Polresta Deli Serdang Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi, Kasus Narkoba 2026/ist
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 54.355,79 gram sabu, 8.981 butir pil ekstasi, 3.175 buah liquid catridge vape mengandung etomidate, serta 331 sachet happy water. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang selama tahun 2026.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si dan turut dihadiri Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked, Sp.Pd, Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H, serta Anggota DPRD Deli Serdang Andi B. Ariyagi, S.E yang mewakili Ketua DPRD Deli Serdang.

Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumut, Dinas Kesehatan Deli Serdang, PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu, jajaran pejabat Polresta Deli Serdang, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Hendria Lesmana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba yang sejalan dengan Asta Cita Nomor 7 Presiden Republik Indonesia.

“Pemusnahan barang bukti narkoba adalah hasil kinerja Satuan Reserse Narkoba memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujar Hendria Lesmana.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti yang cukup besar menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.