4 Kali Masuk Penjara, Pelaku Curanmor di Tapian Nauli Kembali Ditangkap Polres Tapteng
Tapteng - Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HH (38), yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan telah empat kali keluar masuk penjara.
BACA JUGA Wesly Silalahi Asli Anak Siantar, Bapaknya Sintua GKPS Efrata
![]() |
| 4 Kali Masuk Penjara, Pelaku Curanmor di Tapian Nauli Kembali Ditangkap Polres Tapteng/ist |
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban bernama Dedi Sukandar (35) di Desa Tapian Nauli I. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur sebelum membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi BB 3205 MX.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp12,5 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi awalnya menemukan sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan seorang pria berinisial ATM di Kota Sibolga. Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian mengamankan ATM beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, ATM mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari tersangka HH dengan sistem gadai,” ujar Iptu Dian Agustian.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan memburu keberadaan HH. Setelah beberapa hari penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka HH telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengungkap bahwa HH merupakan residivis spesialis curanmor yang sudah empat kali terlibat kasus serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red/tam)





Tidak ada komentar