Header Ads


Polres Tapanuli Tengah Ungkap Kasus Cabul, Pelaku Ditangkap Warga

Tapteng - Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun III, Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku berinisial WS (35) berhasil diamankan pada Kamis (7/5/2026) setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. 

BACA JUGA   Pria Asal Labusel Ditangkap, Sebar Video Asusila di Kabanjahe 
Polres Tapanuli Tengah Ungkap Kasus Cabul, Pelaku Ditangkap Warga/ist
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 7 Mei 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya diduga berniat melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu. Namun setelah berhasil masuk ke dalam rumah, niat pelaku berubah saat melihat korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, sedang tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya.

“Tersangka mendekati korban dan menggunakan gunting untuk merusak pakaian korban. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta mengancam korban menggunakan benda tajam agar tidak bersuara,” ungkap Iptu Dian Agustian.

Aksi pelaku akhirnya gagal setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak sehingga membangunkan anggota keluarga lainnya. Mengetahui aksinya diketahui penghuni rumah, pelaku panik dan melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya telah dicongkel.

Beberapa jam setelah kejadian, warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berhasil mengamankannya di sebuah warung sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi yang tiba di lokasi kemudian melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya, termasuk dugaan keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian di lokasi lain.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting besi bergagang hitam-hijau yang digunakan saat beraksi serta pakaian milik korban sebagai barang bukti materiil.

Saat ini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (2) subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red/tam)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.