Header Ads


Oknum Polisi di Tapteng Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Sita 204,92 Gram Sabu

Tapteng - Lintas Publik,  Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terlibat.

BACA JUGA  Wesly Silalahi Asli Anak Siantar, Bapaknya Sintua GKPS Efrata 

Oknum Polisi di Tapteng Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Sita 204,92 Gram Sabu/ist
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi penangkapan oknum anggota Polri berinisial Aipda JEB terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polres Tapteng.

Kasus bermula saat personel Sat Resnarkoba mengamankan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa (28/4/2026). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,3 gram.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap RM, penyidik menemukan indikasi keterlibatan Aipda JEB dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, Kasi Propam Polres Tapteng AKP Heryanto Panjaitan, S.H., bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe langsung melakukan pengejaran terhadap oknum anggota tersebut. Setelah sempat menghindari pemeriksaan sejak 28 April 2026, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026).

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Propam bersama personel Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram yang disimpan di dalam kendaraan milik Aipda JEB.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa oknum polisi tersebut positif mengonsumsi Amfetamin dan Metamfetamin.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari instruksi tegas pimpinan Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di internal kepolisian.

“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi,” tegas AKBP Alan Haikel, Jumat (15/5/2026).

Saat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapanuli Tengah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika.

Kapolres menegaskan, jika terbukti bersalah secara hukum dan etik, pihaknya akan mengusulkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH. Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri,” pungkasnya. (hum/tam/red)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.