Header Ads


Wali Kota Pematangsiantar Serahkan DKP dan SPPT PBB P-2 2026, Target Rp12,5 Miliar

Siantar - Lintas Publik, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyerahkan Daftar Ketetapan Pajak (DKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) Tahun 2026 kepada delapan camat se-Kota Pematangsiantar. Penyerahan berlangsung di Ruang Serbaguna Setdako Pematangsiantar, Senin (27/4/2026) siang.

BACA JUGA  Guru Guntur Sitohang, Maestro Gondang Batak dari Samosir yang Legendaris. INI Penerusnya  

Wali Kota Pematangsiantar Serahkan DKP dan SPPT PBB P-2 2026, Target Rp12,5 Miliar/ist
Dalam arahannya, Wesly menegaskan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai leading sector harus terus berinovasi dalam memaksimalkan penerimaan pajak daerah. Ia menekankan pentingnya peningkatan mutu pelayanan, kemudahan akses informasi, serta efisiensi waktu bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan PBB P-2 yang bersentuhan langsung dengan publik.

Berdasarkan APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026, PBB P-2 berkontribusi sebesar 8,21 persen atau Rp12,5 miliar dari total target pajak daerah Rp152,2 miliar. Wesly mengajak seluruh aparatur sipil negara menjadi teladan dengan taat membayar pajak tepat waktu sekaligus aktif menyosialisasikan pentingnya PBB P-2 kepada masyarakat.

Ia juga meminta camat dan lurah memastikan pendistribusian SPPT berjalan efektif. “Petugas harus benar-benar menyampaikan SPPT kepada wajib pajak, sehingga tidak ada alasan tidak menerima,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Alwi Andrian Lumban Gaol STTP menjelaskan, penyerahan DKP dan SPPT bertujuan agar dokumen pajak sampai tepat waktu ke masyarakat sehingga realisasi pendapatan daerah dapat optimal. Tahun 2026, DKP yang diserahkan sebanyak 106 eksemplar dan SPPT PBB P-2 mencapai 93.542 lembar.

Untuk ketentuan, pengenaan PBB P-2 sebesar 20 persen sesuai Peraturan Wali Kota. Tarif ditetapkan 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar. Jatuh tempo pembayaran PBB P-2 ditetapkan 31 Oktober 2026, sedangkan batas distribusi SPPT kepada masyarakat hingga 31 Mei 2026.

Alwi juga memaparkan capaian tiga tahun terakhir: 2023 terealisasi 80,96 persen, 2024 sebesar 83,09 persen, dan 2025 mencapai 87,43 persen. Tahun 2026 ditargetkan tetap Rp12,5 miliar dengan harapan capaian semakin meningkat.

Kegiatan dirangkai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan simbolis kepada para camat. Turut hadir perwakilan Bank Sumut, staf ahli, para asisten, serta camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.