Pemko Pematangsiantar Sidak Harga Minyakita, Pastikan Stabil Sesuai HET
Siantar - Lintas Publik, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar turun langsung memonitoring harga minyak goreng subsidi Minyakita melalui inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Horas dan Pasar Dwikora, Senin (27/04/2026). Sidak ini difokuskan pada sejumlah toko yang bermitra dengan Bulog guna memastikan harga dan distribusi berjalan sesuai ketentuan.
BACA JUGA Guru Guntur Sitohang, Maestro Gondang Batak dari Samosir yang Legendaris. INI Penerusnya
![]() |
| Pemko Pematangsiantar Sidak Harga Minyakita, Pastikan Stabil Sesuai HET/ist |
Monitoring ini bertujuan menjaga kestabilan harga serta memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng subsidi di tingkat pedagang. Berdasarkan hasil sidak, mayoritas pedagang menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Sementara harga beli dari Bulog berkisar antara Rp14.500 hingga Rp14.700 per liter, sehingga masih dalam skema distribusi yang wajar.
Dalam dialog langsung, para pedagang menyatakan komitmennya untuk tidak menjual di atas harga yang telah ditetapkan. Pemko Pematangsiantar menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat. Pedagang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan status sebagai mitra distribusi.
“Apabila ditemukan penjualan di atas HET, kami akan berkoordinasi dengan Bulog untuk mengambil langkah tegas,” ujar Herbet Aruan.
Selain itu, pedagang diminta mencantumkan harga secara terbuka agar masyarakat mengetahui harga resmi dan menghindari potensi penyimpangan.
Dari sisi pasokan, Bulog memastikan ketersediaan Minyakita dalam kondisi aman. Untuk Pasar Horas dan Pasar Dwikora terdapat sekitar 18 titik penyaluran aktif dengan distribusi mencapai sekitar 540 kotak per minggu. Dalam sebulan, kebutuhan Kota Pematangsiantar diperkirakan mencapai sekitar 2.000 kotak atau lebih, tergantung permintaan.
Pemko Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat membeli minyak goreng subsidi di tempat resmi sesuai harga ketentuan serta melaporkan jika menemukan penjualan di atas HET. Sidak ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan harga terjangkau. (red/tam)





Tidak ada komentar