Header Ads


Polres Tapteng Tangkap Pria Diduga Edarkan Ganja dan Sabu di Pandan

Tapteng - Lintas Publik, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) atas dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Tersangka berhasil diamankan di Jalan Sibolga–Padang Sidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, pada Senin (20/4/2026) dini hari.

BACA JUGA  Guru Guntur Sitohang, Maestro Gondang Batak dari Samosir yang Legendaris. INI Penerusnya

 Polres Tapteng Tangkap Pria Diduga Edarkan Ganja dan Sabu di Pandan/ist
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanandi kediamannya,” kata AKP Johannes Munthe dalam keterangan resminya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya, 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi, 0,21 gram sabu dalam klip plastik bening, satu unit timbangan digital, alat hisap atau sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp390.000 yang diduga merupakan hasil transaksi. Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan guna kepentingan penyelidikan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, RTP mengaku memperoleh pasokan ganja dan sabu dari seorang pria berinisial A yang berada di kawasan Sibolga. Namun, saat dilakukan pengembangan, petugas belum berhasil menemukan keberadaan pemasok tersebut dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka guna memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah Tapteng. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.