Kasus Sabu di Kampung Mandailing Diungkap Polres Tebing Tinggi, Ini Pelakunya
Siantar - Lintas Publik, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kampung Mandailing.
BACA JUGA Guru Guntur Sitohang, Maestro Gondang Batak dari Samosir yang Legendaris. INI Penerusnya
![]() |
| Kasus Sabu di Kampung Mandailing Diungkap Polres Tebing Tinggi, Ini Pelakunya/ist |
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,44 gram, dua plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil berwarna merah motif bunga, serta uang tunai sebesar Rp102.000 yang diduga hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Jumat (24/4), mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau media sosial resmi kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika. (red/tam)





Tidak ada komentar