Ini Sosok Yusafrihardi Girsang, Ketua Hakim Bebaskan Amsal Sitepu di Kasus Korupsi Video Profil Desa
Lintas Publik - Merdan, Nama Mohammad Yusafrihardi Girsang tengah menjadi sorotan publik usai memimpin majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
BACA JUGA Gapura Tumbang di Pematangsiantar, Pengendara Motor Alami Luka Parah
![]() |
| Sososk Yusafrihardi Girsang/kolase.ist |
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas Yusafrihardi di ruang sidang Cakra Utama.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat Amsal Sitepu.
Sosok Yusafrihardi Girsang
Yusafrihardi Girsang memiliki nama lengkap Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H. Ia lahir pada 16 September 1967 dan memulai karier sebagai CPNS pada Maret 1996.
Saat ini, ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Medan dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Pendidikan dasarnya ditempuh di SDN 122531 Pematangsiantar, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 2 Pematangsiantar dan SMA Negeri Saribu Dolok.
Untuk pendidikan tinggi, ia meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Islam Sumatera Utara dengan fokus Hukum Perdata. Selanjutnya, ia memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Muslim Indonesia pada tahun 2006.
Perjalanan Karier
Karier Yusafrihardi sebagai hakim dimulai di Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Ia kemudian bertugas di berbagai daerah, antara lain:
- PN Tebing Tinggi
- PN Parepare
- PN Sungai Penuh
- PN Sampang
- PN Lubuk Pakam
Pada Juni 2014, ia dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tebing Tinggi, lalu naik menjadi Ketua PN Tebing Tinggi pada 2016.
Setahun kemudian, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Binjai, sebelum kembali lagi menjadi Ketua PN Tebing Tinggi. Hingga akhirnya bertugas di Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi per 18 Januari 2026 (periodik 2025), Yusafrihardi tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp1.045.751.038.
Aset tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan. Selain itu, ia juga memiliki dua unit mobil senilai Rp335 juta, serta harta bergerak lainnya dan kas.
Fakta Persidangan: Hakim Sempat Heran
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa hakim sempat mempertanyakan dasar hukum penetapan pidana terhadap Amsal.
Menurut keterangan Amsal, hakim menyoroti fakta bahwa nilai pekerjaan video profil desa sebesar Rp30 juta per desa sesuai dengan proposal dan pembayaran yang diterima.
Hakim bahkan mempertanyakan kepada kepala desa alasan Amsal bisa dipidana, namun tidak mendapat jawaban yang jelas.
Dalam perkara ini, Amsal Sitepu sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sekitar Rp202 juta terkait dugaan mark-up anggaran proyek video desa.
Namun, majelis hakim menilai baik dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti di persidangan.
Putusan tersebut disambut haru oleh Amsal Sitepu yang langsung sujud syukur di ruang sidang.
“Kemanangan putusan pengadilan bukan hanya kemenangan saya pribadi, tetapi kemenangan bagi para pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.
Vonis bebas ini menjadi perhatian publik sekaligus memunculkan diskursus soal penegakan hukum di sektor ekonomi kreatif. Sosok Yusafrihardi Girsang pun kini ikut menjadi sorotan sebagai hakim yang memimpin putusan penting tersebut. (red/tribun/komp/tam)





Tidak ada komentar