Dua Pengamen di Tapteng Ditangkap Warga Usai Bobol Rumah, Kini Ditahan Polisi
Tapanuli Tengah - Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan dua pria berinisial TSL (25) dan DSL (20) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya diringkus warga setelah diduga melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda di Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Sabtu (11/4/2026) dini hari.
![]() |
| Dua Pengamen di Tapteng Ditangkap Warga Usai Bobol Rumah, Kini Ditahan Polisi/ist |
Kasus pencurian ini terungkap setelah salah satu korban, Evin Ronald Parlindungan Hutabarat (45), terbangun sekitar pukul 01.30 WIB karena mendengar suara mencurigakan dari arah dapur rumahnya. Saat diperiksa, korban mendapati jendela belakang rumah telah terbuka dan sebuah gunting masih menempel pada kunci pintu dapur.
Korban kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah barang miliknya sudah hilang. Barang-barang tersebut antara lain dua helai celana panjang tactical warna hitam dan abu-abu, satu helai celana pendek warna abu-abu, satu buah topi kain, serta kerusakan pada satu set jemuran aluminium.
Setelah kejadian, korban bersama warga sekitar langsung melakukan penyisiran di lingkungan sekitar. Upaya itu membuahkan hasil ketika warga berhasil menemukan kedua terduga pelaku di kawasan Simpang Tugu Ikan Sibuluan.
Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa para pelaku. Warga kemudian menyerahkan keduanya kepada Kepala Lingkungan (Kepling) sebelum akhirnya dijemput personel Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa satu buah gunting berwarna putih-merah muda dan satu potong jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp2 juta. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TSL dan DSL dijerat dengan pasal tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (red/tam/hum)





Tidak ada komentar