Header Ads


Dua Pelaku Pencurian Sarang Walet Ditangkap di Riau

Tebing Tinggi – Lintas Publik, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sarang burung walet yang beraksi di Jalan Patriot No. 13, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

BACA JUGA  Gapura Tumbang di Pematangsiantar, Pengendara Motor Alami Luka Parah

Dua Pelaku Pencurian Sarang Walet Ditangkap di Riau/ist
Kedua pelaku masing-masing inisial PS alias Lindung (42), warga Jalan KF Tandean Lingkungan IX, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, dan ES alias Edi (42), warga Jalan Sofian Zakaria Lingkungan II, beralamat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Norpiani Johan (30), warga Jalan Ir H Juanda Lingkungan I, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, terkait pencurian sarang burung walet.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sejak Selasa (7/3/2026). Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku berada di wilayah Provinsi Riau. Tim Opsnal kemudian bergerak dan berhasil mengamankan keduanya pada Kamis (9/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB saat berada di rumah rekannya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tali nilon sepanjang 8 meter, satu tang potong, dua alat scrab bergagang kayu masing-masing sepanjang 250 cm dan 150 cm, dua botol air mineral ukuran 1.500 ml, serta satu topi kain berwarna biru.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. (hum/red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.