Header Ads


Usai Antar Keluarga ke Bandara, Pria Asal Sibolga Cabuli Remaja di Tapteng

Tapanuli Tengah  - Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial PS (32). Warga Kota Sibolga ini diringkus polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA  Ini Tampang Pelaku Pembunuh Wanita dalam Boks Plastik di Medan

 Usai Antar Keluarga ke Bandara, Pria Asal Sibolga Cabuli Remaja di Tapteng/ist
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian di wilayah hukum Tapanuli Tengah.

Kronologi Kejadian: Pelaku Manfaatkan Kepercayaan Keluarga

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan PS. Penangkapan ini didasari oleh laporan resmi dari orang tua korban, N (53), yang masuk pada 16 Maret 2026 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (04/03/2026) dini hari di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berikut adalah kronologi singkat kejadian:

 Kepercayaan Keluarga: Tersangka PS dipercaya oleh keluarga untuk mengantar salah satu anggota keluarga korban ke Bandara Silangit.

Aksi Pemaksaan: Sepulangnya dari bandara, PS mengantar korban yang berinisial RMA (17) kembali ke rumahnya.

Tindakan Asusila: Sesampainya di rumah korban, tersangka diduga memaksa masuk ke dalam kamar korban meskipun sudah ditolak. Di sanalah PS melakukan kekerasan dan pemaksaan tindakan asusila.

Pihak keluarga baru mengetahui kejadian kelam ini pada Minggu (15/03/2026) sore, dan langsung membuat laporan ke Mapolres Tapanuli Tengah keesokan harinya.

Polisi Kantongi Alat Bukti dan Hasil Visum

Menanggapi laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan mendalam. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi hasil Visum et Repertum (VER) dari korban sebagai alat bukti kuat.

"Penyidik menetapkan PS sebagai tersangka, setelah melakukan penyelidikan, Polisi langsung menangkap pelaku pada Senin (16/03/2026)," ungkap IPTU Dian Agustian Perdana, Senin (23/3/2026) melalui humas Polres Tapanuli Tengah. (red/tam)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.