Pemko Pematangsiantar dan Polres Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Siantar - Lintas Publik, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) resmi menjalin kerja sama dengan Polres Pematangsiantar dalam upaya memperkuat layanan perlindungan perempuan korban kekerasan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
BACA JUGA Robinson Sinurat Raih Gelar S2 Kedua di Melbourne, Bukti Kerja Keras Anak Petani dari Medan
![]() |
| Pemko Pematangsiantar dan Polres Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan/ist |
MoU ditandatangani langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MU bersama Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar, Agustina Lasma Bulan Sihombing SSos MSi. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak di Kota Pematangsiantar.
Kepala Dinsos P3A Pematangsiantar, Agustina Lasma Bulan Sihombing, menegaskan bahwa MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat, terpadu, dan responsif bagi korban kekerasan serta anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pematangsiantar dapat dilakukan secara lebih efektif serta berorientasi pada kepentingan terbaik korban,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi antara Dinsos P3A dan Polres Pematangsiantar akan memperkuat sistem rujukan kasus, pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, hingga pemulihan psikologis korban. Sinergi ini dinilai penting agar korban tidak hanya mendapatkan proses hukum yang adil, tetapi juga dukungan pemulihan secara menyeluruh.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemko Pematangsiantar dalam mewujudkan kota yang aman, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dengan adanya MoU tersebut, diharapkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah semakin solid, sehingga setiap laporan kekerasan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.
Pemko Pematangsiantar menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perhatian serta perlindungan maksimal dari negara dan seluruh elemen masyarakat. (red/tam)




Tidak ada komentar