Header Ads


Dalam 7 Jam, Polres Simalungun Ungkap Kasus Pembunuhan di Tanah Jawa

Simalungun - Lintas Publik, Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja. Pelaku berinisial BS (42) diamankan kurang dari tujuh jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

BACA JUGA  Guru Besar Judoka Kungfu Indonesia Meninggal Dunia

Dalam 7 Jam, Polres Simalungun Ungkap Kasus Pembunuhan di Tanah Jawa/ist
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (13/2/2026), menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, Chu Wen Lee Simanjuntak (37), bersama pelaku dan seorang saksi mendatangi Cafe Situmorang di Nagori Pulo Bayu.

Di lokasi, mereka mengonsumsi minuman tuak dan bir. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban menanyakan kunci sepeda motornya kepada pelaku. Padahal, kunci tersebut berada pada korban sendiri. Diduga tersinggung, pelaku mengambil botol bir dan memukulkannya ke kepala bagian kiri korban hingga botol pecah dan korban mengalami luka berdarah.

Pemilik kafe sempat melerai. Korban kemudian meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motornya dalam kondisi terluka.

Rabu (11/2/2026) pagi sekitar pukul 06.50 WIB, petugas menerima laporan kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Huta III Pulo Bayu. Di lokasi ditemukan sepeda motor Honda Revo BK 6160 LT milik korban dalam keadaan rusak di bahu jalan dekat parit. Namun korban tidak ditemukan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, warga menemukan jasad korban di aliran Bondar Sipangan Bolon, Nagori Pulo Bayu. Petugas bersama tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah ke RSUD Djasamen Saragih untuk autopsi.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami pendarahan di kepala akibat benturan keras yang diduga berasal dari pukulan botol. Berdasarkan penyelidikan, korban diduga kehilangan kesadaran saat mengendarai sepeda motor dan terjatuh ke pengairan sawah.

Polsek Tanah Jawa kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada hari yang sama. Barang bukti yang diamankan berupa pecahan botol bir dan sepeda motor milik korban.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor A/01/II/2026/Sek Tanah Jawa/Res Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2026. Tersangka saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Korban meninggalkan seorang istri dan keluarga yang berduka. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.