Header Ads


Ayah dan Anak Diamankan Polisi Terkait Kasus Penikaman di Hajoran Indah

Pandan - Lintas Publik, Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pandan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Lingkungan III, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan. Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni OD (39) dan anaknya HD (16).

BACA JUGA  Dunia Olahraga Berduka, Pendiri Wushu Siantar ATR Sitompul SH Meninggal Dunia

Ayah dan Anak Diamankan Polisi Terkait Kasus Penikaman di Hajoran Indah/ist
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 8 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat OD dan HD berpapasan dengan anak korban ketika dalam perjalanan pulang. Interaksi singkat di antara mereka diduga menimbulkan kesalahpahaman akibat ucapan yang dianggap menyinggung perasaan pelaku.

Meski sempat terjadi teguran dan permohonan maaf, situasi tersebut diduga memicu rasa sakit hati. Tidak lama kemudian, OD mendatangi rumah korban, Feriusu Zalukhu (43), untuk meminta klarifikasi. Korban yang menemui pelaku menyarankan agar pembicaraan dilanjutkan keesokan harinya karena waktu sudah larut malam.

Namun ketegangan meningkat dan berujung pada kontak fisik. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka serius di bagian rusuk sebelah kiri akibat senjata tajam. Dari informasi awal, HD diketahui membawa pisau saat bepergian pada malam itu.

Istri korban yang mengetahui kejadian tersebut segera meminta bantuan warga untuk membawa korban ke RSUD Pandan guna mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pandan dengan nomor laporan LP/B/07/II/2026/SPKT/POLSEK PANDAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan. Melalui koordinasi Call Center 110, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di sekitar Simpang Bugis Hajoran untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah menyampaikan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 15 sentimeter serta pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Karena salah satu pelaku masih berstatus di bawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Tengah guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara bijak agar tidak berujung pada tindakan yang melanggar hukum. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.