Header Ads


UKPBJ Pemkab Simalungun Laksanakan Pendampingan Penginputan RUP APBD 2026

Simalungun - Lintas Publik, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) melaksanakan kegiatan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah guna memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperlancar proses penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA Pencipta Lagu Batak Legendaris Soritua Manurung Tutup Usia 62 Tahun, Lagunya "Taboni Namartulang"

 UKPBJ Pemkab Simalungun Laksanakan Pendampingan Penginputan RUP APBD 2026/ist
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis agar pengumuman RUP dapat segera dilakukan. Hal tersebut dinilai penting agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Simalungun dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan.

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan untuk menetapkan serta mengumumkan RUP.

Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Keputusan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Informasi LKPP Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Pendampingan ini juga menjadi bagian dari fokus perhatian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, UKPBJ meminta pimpinan perangkat daerah menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk melakukan penginputan dan pengumuman RUP ke dalam Aplikasi SIRUP. Seluruh peserta pendampingan diwajibkan membawa laptop masing-masing guna memudahkan proses praktik langsung.

Pelaksanaan dan jadwal pendampingan ini berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Nomor: 000.3.1/30/2026 tentang Jadwal Pendampingan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.

UKPBJ Kabupaten Simalungun juga membuka layanan informasi bagi seluruh perangkat daerah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait pendampingan tersebut melalui narahubung yang telah ditetapkan dalam surat edaran.

Demikian hal ini disampaikan Kominfo Simalungun, Selasa (26/1/2026) dipimpin Andri Rahadian, yang juga terlihat melakukan pendampingan Penginputan RUP APBD 2026. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.