Header Ads


Polres Tapanuli Tengah Padamkan Kebakaran Lahan di Sipan Sihaporas Pandan

Tapteng - Lintas Publik, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah bergerak cepat memadamkan titik api kebakaran lahan di kawasan Jalan Sipan Sihaporas, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (26/1/2026). Langkah cepat ini dilakukan untuk mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring memasuki musim kemarau.

BACA JUGA Pencipta Lagu Batak Legendaris Soritua Manurung Tutup Usia 62 Tahun, Lagunya "Taboni Namartulang"

Polres Tapanuli Tengah Padamkan Kebakaran Lahan di Sipan Sihaporas Pandan/ist
Informasi keberadaan titik api diterima petugas sekitar pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Samapta Polres Tapteng langsung menuju lokasi kejadian yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Mapolres Tapanuli Tengah.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati api telah berkobar di lahan milik warga akibat cuaca yang cukup terik. Tanpa menunggu lama, personel segera melakukan tindakan darurat pemadaman menggunakan peralatan seadanya guna mencegah api meluas ke kawasan hutan di sekitarnya.

Upaya pemadaman berlangsung dengan sigap hingga api berhasil dikendalikan. Setelah itu, petugas melakukan pendinginan (cooling down) untuk memastikan tidak ada sisa bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

Selain pemadaman, pihak kepolisian juga melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Samapta AKP Dorpis Sitompul mengimbau warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Mengingat kondisi cuaca yang sangat panas, membakar lahan sangat berisiko menimbulkan kebakaran besar yang sulit dikendalikan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan,” ujar Brigadir David Nababan saat memberikan imbauan di lokasi.

Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli rutin, pemantauan wilayah rawan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat guna mencegah Karhutla. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kabut asap yang dapat membahayakan kesehatan. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.