Header Ads


Pemko Pematangsiantar Identifikasi Bangunan Langgar Perda, Hotel dan Bangunan Liar Disorot

Siantar - Lintas Publik,  Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan peninjauan dan identifikasi terhadap sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rabu (28/1/2026).

BACA JUGA Pencipta Lagu Batak Legendaris Soritua Manurung Tutup Usia 62 Tahun, Lagunya "Taboni Namartulang" 

Pemko Pematangsiantar Identifikasi Bangunan Langgar Perda, Hotel dan Bangunan Liar Disorot/ist
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Perda yang sebelumnya digelar di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Kota Pematangsiantar pada Jumat (9/1/2026).

Dalam peninjauan tersebut, tim gabungan mendatangi Bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun, Sopo Haven Hotel di Jalan Gereja, serta bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakutta Sembiring.

Hasil identifikasi menunjukkan, Sopo Haven Hotel memang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan lima lantai tersebut diduga tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan. Selain itu, izin operasional penginapan masih tercatat sebagai izin rumah toko (ruko).

Sementara itu, Bangunan Apollo diketahui berdiri menempel pada dinding penahan air di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar. Padahal, kawasan sempadan sungai merupakan area lindung yang berfungsi sebagai resapan air dan jalur pengendalian banjir, sehingga dilarang untuk pendirian bangunan.

Selain itu, di Jalan Tangki simpang Jalan Rakutta Sembiring, tim menemukan bangunan liar yang didirikan di atas fasilitas umum berupa saluran drainase.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 010/000/111/I-2026, serta mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta sejumlah Peraturan Wali Kota Pematangsiantar terkait tata ruang dan bangunan gedung.

“Peninjauan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisir dugaan pelanggaran sebagai dasar penegakan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hasudungan.

Kegiatan tersebut turut melibatkan personel Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, serta unsur kecamatan dan kelurahan terkait. (rel/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.