Header Ads


Pelaku Curat Ditangkap Jatanras Polres Pematangsiantar

Siantar - Lintas Publik,  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Modern Luxury Sumber Jaya, Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA Pencipta Lagu Batak Legendaris Soritua Manurung Tutup Usia 62 Tahun, Lagunya "Taboni Namartulang"  

Pelaku Curat Ditangkap Jatanras Polres Pematangsiantar /ist
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial Re (28), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Pelaku Re ditangkap pada Rabu (21/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat sedang duduk di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak kepada Media melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial WP (41) bangun tidur dan hendak membuka pintu rumahnya.

“Korban terkejut sepeda motornya merek Honda Vario 125 warna hitam BK 2614 TBV diparkir di ruang tengah telah hilang. Korban juga mendapati pintu depan dan pintu pagar besi dalam keadaan terbuka,” jelas AKP Sandi.

Korban sempat menanyakan kejadian tersebut kepada tetangga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui atau melihat orang mencurigakan masuk ke rumah korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, S.H., tim opsnal berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku Re.

Saat diinterogasi, pelaku Re mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial Fa dengan cara memanjat tembok belakang rumah korban, masuk ke dalam rumah, lalu mengambil sepeda motor yang kuncinya diletakkan di laci kendaraan tersebut.

“Pelaku membuka pintu depan rumah dan mendorong sepeda motor keluar, kemudian sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Parluasan,” ungkap AKP Sandi.

Setelah pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku Fa dan barang bukti sepeda motor. Meski pelaku Fa belum ditemukan, dua hari kemudian petugas berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik korban.

Saat ini, pelaku Re telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” pungkas AKP Sandi Riz Akbar. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.