Humbang Hasundutan Rakorda Penyusunan Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Humbahas - Lintas Publik, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang diwakili Sekretaris Daerah Christison Rudianto Marbun, didampingi para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penyusunan Pedoman Strategis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom meeting dari Ruang Rapat Inspirasi Kantor Bupati Humbang Hasundutan, Rabu (14/1/2026).
BACA JUGA Ephorus HKBP Serukan Keadilan Ekologis Saat Ibadah Syukuran Awal Tahun Sekber GOKESU
BACA JUGA Ephorus HKBP Serukan Keadilan Ekologis Saat Ibadah Syukuran Awal Tahun Sekber GOKESU
![]() |
| Humbang Hasundutan Rakorda Penyusunan Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana/ist |
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan diikuti oleh pemerintah daerah yang terdampak bencana serta lintas sektor terkait. Rakorda ini bertujuan menyusun pedoman strategis yang terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumatera Utara.
Dalam rapat tersebut ditekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dalam penanganan pascabencana. Pedoman strategis yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat terdampak, sekaligus mempercepat pemulihan sosial, ekonomi, dan infrastruktur secara menyeluruh.
Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, namun juga mencakup pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang, terpadu, dan tepat sasaran agar pelaksanaan program berjalan efektif dan efisien sesuai dengan karakteristik serta tingkat risiko bencana di masing-masing wilayah.
Prinsip penyusunan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi antara lain mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mengoreksi kebijakan yang kurang tepat, serta merekomendasikan kebijakan mitigasi dan adaptasi bencana. Dalam setiap tahapan penyusunan rencana induk, pengumpulan dan analisis data menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menegaskan komitmennya untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui pembentukan satuan tugas khusus guna memastikan penanganan pascabencana berjalan optimal. (red/tam)




Tidak ada komentar