Header Ads


Bapemperda DPRD Sumut Kunjungi Pematangsiantar Bahas Ranperda Perlindungan Konsumen

Siantar – Lintas Publik, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Senin (19/1/2025).

BACA JUGA  Ephorus HKBP Serukan Keadilan Ekologis Saat Ibadah Syukuran Awal Tahun Sekber GOKESU

Bapemperda DPRD Sumut Kunjungi Pematangsiantar Bahas Ranperda Perlindungan Konsumen/ist
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan memperkenalkan Kota Pematangsiantar sebagai kota majemuk yang menjunjung tinggi nilai toleransi dengan motto “Sapangambei Manoktok Hitei”

Zainal menyampaikan, Pemko Pematangsiantar merasa terhormat atas kehadiran DPRD Provinsi Sumut yang menjadikan Pematangsiantar sebagai salah satu tujuan kunjungan kerja dalam rangka menjaring masukan untuk penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

“Perlindungan konsumen menekankan pentingnya kepastian hukum, penguatan kelembagaan, dukungan anggaran daerah, serta peningkatan edukasi dan advokasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan melindungi hak konsumen dari praktik pelaku usaha yang merugikan, sekaligus memastikan produk yang beredar aman, berkualitas, dan pelaku usaha bertanggung jawab,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, Kota Pematangsiantar sebagai pusat perdagangan dan jasa memiliki dinamika pasar yang relevan untuk dijadikan rujukan empiris dalam penyusunan Ranperda tersebut. Diharapkan, melalui kunker ini dapat dihimpun berbagai masukan dan aspirasi yang dapat diakomodir demi penyempurnaan regulasi.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti SHut MSi menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen merupakan inisiatif DPRD Sumut. Ranperda ini bertujuan melindungi hak konsumen dalam transaksi, memastikan produk dan jasa yang dikonsumsi aman dan sesuai standar, serta memberikan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Ia menambahkan, regulasi serupa telah diterapkan di Provinsi Jawa Barat dan menjadi referensi.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin Zainal Siahaan. Turut hadir Ketua DPRD Provinsi Sumut Erni Ariyanti Sitorus SH MKn, anggota Bapemperda DPRD Sumut, serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.