Pemkab Simalungun dan LPSK Teken Kesepakatan Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban
Simalungun - Lintas Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Penandatanganan digelar di Kantor Pusat LPSK, Jakarta, Rabu (3/12).
![]() |
| Pemkab Simalungun dan LPSK Teken Kesepakatan Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban/ist |
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani atas nama Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dan diwakili oleh Kepala Dinas DPPPA, Sri Wahyuni, SP., M.Si. Kerja sama ini menjadi langkah strategis memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Kabupaten Simalungun.
Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban
Melalui kerja sama ini, Pemkab Simalungun dan LPSK berkomitmen meningkatkan efektivitas penanganan kasus melalui:
- Koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah dan LPSK
- Penyediaan sarana perlindungan bagi saksi dan korban
- Penguatan layanan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial
- Fasilitasi kompensasi dan restitusi bagi korban tindak pidana
- Pemanfaatan program dukungan pemerintah untuk perlindungan berkelanjutan
- Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan, sosialisasi, dan edukasi publik
Ruang lingkup kerja sama ini menjadi dasar penyelenggaraan layanan perlindungan yang lebih terpadu, cepat, dan berkelanjutan, sehingga setiap saksi dan korban mendapatkan jaminan keamanan serta pemenuhan hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dihadiri Pimpinan LPSK
Penandatanganan nota kesepakatan turut dihadiri Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Dr. Muhammad Ramdan, serta Ketua Tim Kerja Sama Achmad Soleh.
Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perlindungan masyarakat, khususnya saksi dan korban tindak pidana. Melalui sinergi dengan LPSK, pemerintah daerah berharap pelayanan perlindungan dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan kolaboratif. (red/tam)




Tidak ada komentar