Header Ads


Pansel Tetapkan Tiga Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou Periode 2025–2029

Simalungun - Danau Toba,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas (Dewas) telah menyelesaikan proses seleksi anggota Dewas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou untuk periode 2025–2029. Pansel diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora.  

 Pansel Tetapkan Tiga Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou Periode 2025–2029/ist
Sebagai salah satu BUMD strategis, PDAM Tirta Lihou membutuhkan Dewas yang memenuhi kualifikasi untuk menjalankan fungsi pengawasan. Proses seleksi dilakukan dengan mempedomani Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas, Komisaris, dan Direksi BUMD.

Mixnon menjelaskan kepada wartawan di Pematang Raya, Rabu (3/12/2025), bahwa aturan tersebut menegaskan: Calon Dewas dan Komisaris tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana, Calon Direksi tidak sedang menjalani pidana dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD juga mensyaratkan bahwa calon anggota tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik.

11 Peserta Mendaftar, 3 Dinnyatakan Lulus

Seleksi dilakukan pada 7–28 November 2025. Dari 11 pendaftar, sebanyak 9 orang lulus verifikasi administrasi. Hanya 8 peserta yang mengikuti ujian, dan satu lagi peserta berhalangan hadir, karena kediamannya terdampak banjir.

Setelah melalui rangkaian tahapan seleksi, Pansel menetapkan tiga peserta yang dinyatakan lulus dan berhak menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029, yaitu: Rinton Parulian Damanik, Imman Nainggolan, dan Jamerson Saragih

Pengumuman tersebut disampaikan Mixnon didampingi Kepala Dinas Kominfo, Andri Rahadian, serta Plt Kepala Dinas Perhubungan, Mudahalam Purba. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.