Polres Simalungun Tangkap 3 Pengedar Ekstasi di Tanah Jawa, Amankan 10 Butir Pil Merek Tengkorak
Simalungun - Lintas Publik, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Tiga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram.
BACA JUGA LBH Medan : Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Diduga Ganggu Indepedensi Peradilan
![]() |
| Polres Simalungun Tangkap 3 Pengedar Ekstasi di Tanah Jawa, Amankan 10 Butir Pil Merek Tengkorak/ist |
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 November 2025, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. “Informasi kami terima pada Jumat malam, 31 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan tiga orang tersangka,” ujarnya.
Ketiga pelaku tersebut yakni Wilson Jansen Sitorus (34), wiraswasta asal Kabupaten Asahan; Sry Minami Br. Sitorus (29), warga Kecamatan Hatonduhan; dan Sri Wulandari (24), ibu rumah tangga asal Kecamatan Tanah Jawa. Dari tangan Wilson, petugas menemukan barang bukti ekstasi siap edar.
Dari hasil interogasi, Wilson mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Selain ekstasi, petugas juga menyita dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkoba.
AKP Henry Salamat Sirait menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. “Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah Simalungun,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan sekitarnya. (red/tam)




Tidak ada komentar