Header Ads

Polres Pematangsiantar Gagalkan Aksi Balap Liar, Amankan Dua Sepeda Motor

Siantar - Lintas Publik, Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dengan menggagalkan aksi balap liar di Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (6/11/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam aksi tersebut, petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan terlarang itu.

BACA JUGA LBH Medan : Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Diduga Ganggu Indepedensi Peradilan

Polres Pematangsiantar Gagalkan Aksi Balap Liar, Amankan Dua Sepeda Motor/ist
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi menjelaskan, Timsus Dayok Mirah tengah melaksanakan patroli cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Patroli tersebut menargetkan berbagai potensi gangguan seperti premanisme, geng motor, perjudian, pornografi, minuman keras, prostitusi, balap liar, knalpot brong, dan tawuran.

Saat patroli berlanjut hingga Jumat (7/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB, petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas balap liar yang dilakukan sekelompok remaja dan dinilai sangat mengganggu warga sekitar. Menindaklanjuti laporan itu, Timsus Dayok Mirah segera menuju lokasi dan berhasil menggagalkan aksi tersebut sebelum sempat berlangsung.

Selain membubarkan para pelaku, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar. Kedua kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

“Dua sepeda motor itu sudah diamankan untuk pemeriksaan dan proses penindakan. Patroli berlangsung aman dan situasi Kamtibmas tetap kondusif,” ujar IPTU Agustina.

Keberhasilan Timsus Dayok Mirah ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan kota dan menindak tegas segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat, sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas gangguan Kamtibmas. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.