Header Ads


Ketua TP PKK Pematangsiantar Ikuti Rakorda Posyandu Sumut, Percepat Registrasi dan Implementasi 6 SPM

Lintas Publik - Lintas Publik,  Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Pembina Posyandu Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (24/11/2025). Rakorda dibuka Ketua TP PKK sekaligus Ketua Posyandu Provinsi Sumut Ny Kahiyang Ayu Bobby Nasution melalui penyematan rompi dan topi Posyandu kepada peserta.

BACA JUGA BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif, Ini Daerah Terdampak

 Ketua TP PKK Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi  Ikuti Rakorda Posyandu Sumut/ist
Dalam sambutannya, Ny Kahiyang menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu dan penerapan layanan terpadu pada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM): Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, serta Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ia menargetkan seluruh Posyandu di Sumut memiliki nomor registrasi resmi dalam dua tahun ke depan.

Menurutnya, Posyandu tidak lagi berfokus pada layanan kesehatan semata, tetapi menjadi pusat layanan terintegrasi yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Perbaikan berkelanjutan terus dilakukan setelah diskusi dengan Ketua Tim Pembina Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian.

Direktur Fasilitasi LKAD Kemendagri Nitta Rosalin menambahkan, implementasi enam SPM akan membuat layanan Posyandu semakin modern dan tertata. Pendaftaran peserta kini dapat dilakukan melalui sistem administrasi desa atau aplikasi resmi Kemendagri agar data terintegrasi dengan baik.

Rakorda dihadiri Tim Pembina Posyandu Sumut Titiek Sugiharti, kepala dinas kabupaten/kota, serta pengurus Posyandu se-Sumut. Usai kegiatan, Ny Liswati menegaskan kesiapan Pematangsiantar menjalankan arahan provinsi, terutama percepatan registrasi dan penerapan layanan enam SPM di seluruh Posyandu kota. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.