Header Ads


DPRD Simalungun Setujui Ranperda APBD 2026, Bupati Anton Saragih Sampaikan Apresiasi

Simalungun – Lintas Publik,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut diambil melalui pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, pada Kamis (28/11/2025).

BACA JUGA Banjir Bandang Hantam Desa Sialang, 510 Warga Sudah Mengungsi Lebih Dulu

DPRD Simalungun Setujui Ranperda APBD 2026, Bupati Anton Achmad Saragih Sampaikan Apresiasi/ist
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sugiarto, didampingi Wakil Ketua Jepra H. Manurung, serta seluruh anggota DPRD. Turut hadir Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, Sekda Mixnon Andreas Simamora, Staf Ahli Bupati, Asisten, serta para pimpinan perangkat daerah.

Agenda paripurna mencakup penyampaian pendapat akhir fraksi, permintaan persetujuan anggota DPRD, penandatanganan nota kesepakatan, dan penyampaian pendapat akhir dari Bupati.

Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Simalungun menerima dan menyetujui Ranperda APBD TA 2026. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Simalungun.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Anton Achmad Saragih menegaskan bahwa pembahasan R-APBD TA 2026 telah melalui serangkaian rapat pembahasan di DPRD yang bertujuan menajamkan skala prioritas program dan kegiatan pembangunan.

Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Simalungun atas waktu, perhatian, dan masukan selama proses pembahasan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses berlangsung terdapat kesilapan atau kelemahan. Segala saran, pendapat, dan kritik yang disampaikan menjadi bahan bagi kami untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” ujar Bupati.

Setelah disetujui DPRD, R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.