Bupati Simalungun Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara
Medan - Lintas Publik, Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025). MoU ini bertujuan memastikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
BACA JUGA 13 SMA Negeri Paling Berprestasi di Indonesia 2025 Versi Puspresnas, Referensi Utama SPMB 2026
![]() |
| Bupati Simalungun Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara/ist |
Bupati Anton menyambut baik kerja sama ini dan menilai pidana kerja sosial sebagai langkah pembinaan yang efektif, humanis, serta lebih memberi manfaat bagi masyarakat. Ia menegaskan komitmen Pemkab Simalungun untuk menjalankan kebijakan ini dengan integritas dan sesuai regulasi, sejalan dengan visi membangun masyarakat yang adil dan maju.
Dalam kesempatan yang sama, turut ditandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana secara umum. Gubernur Sumut Bobby Nasution menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari restorative justice, yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan agar penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif, humanis, dan berkeadilan di seluruh Sumatera Utara. (red/tam)




Tidak ada komentar