Header Ads


Bupati Simalungun Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara

Medan - Lintas Publik, Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025). MoU ini bertujuan memastikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

BACA JUGA  13 SMA Negeri Paling Berprestasi di Indonesia 2025 Versi Puspresnas, Referensi Utama SPMB 2026

Bupati Simalungun Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara/ist
Kajatisu Harli Siregar menegaskan hukuman kerja sosial menjadi alternatif yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mogopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diatur dalam KUHP 2023 Pasal 65 huruf e sebagai pengganti pidana penjara, memberi kesempatan pelaku Tipiring untuk memperbaiki diri melalui kontribusi sosial.

Bupati Anton menyambut baik kerja sama ini dan menilai pidana kerja sosial sebagai langkah pembinaan yang efektif, humanis, serta lebih memberi manfaat bagi masyarakat. Ia menegaskan komitmen Pemkab Simalungun untuk menjalankan kebijakan ini dengan integritas dan sesuai regulasi, sejalan dengan visi membangun masyarakat yang adil dan maju.

Dalam kesempatan yang sama, turut ditandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana secara umum. Gubernur Sumut Bobby Nasution menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari restorative justice, yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan agar penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif, humanis, dan berkeadilan di seluruh Sumatera Utara. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.