Bandar Narkoba di Simalungun Dibekuk, 4 Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Sabu Disita
Simalungun – Lintas Publik, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap empat pelaku serta menyita sabu seberat 37,29 gram. Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Keempat pelaku kini tidak berkutik di hadapan hukum setelah aksi cepat aparat menggagalkan bisnis haram tersebut.
BACA JUGA Dua Polisi Ditangkap karena Jadi Calo Penerimaan Akpol, Korban Rugi Rp2,6 Miliar
BACA JUGA Dua Polisi Ditangkap karena Jadi Calo Penerimaan Akpol, Korban Rugi Rp2,6 Miliar
![]() |
| Bandar Narkoba di Simalungun Dibekuk, 4 Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Sabu Disita/ist |
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (9/11/2025), menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen Polri mendukung program Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia bebas narkoba. “Jaringan ini dikenal licin, namun kali ini berhasil kami lumpuhkan. Kami akan kembangkan penyelidikan hingga ke pemasok utamanya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan empat tersangka: Andri Satria alias Gabus (37) sebagai bandar utama, Andri Afriadi alias Bobo (33), Suhendro (46), dan Suhendra (41). Saat digerebek, petugas menemukan berbagai barang bukti, antara lain puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, alat isap, buku catatan penjualan, dan uang tunai hasil transaksi.
Dari tangan bandar utama Gabus disita 31,42 gram sabu, sementara dari tiga pelaku lainnya ditemukan barang bukti tambahan dengan total keseluruhan 37,29 gram. Ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari Gabus yang memperoleh pasokan dari seseorang berinisial BW di wilayah Gondang, Kecamatan Bandar Tengah. Polisi kini terus mengembangkan kasus untuk memburu jaringan di atasnya.
AKP Henry Salamat Sirait menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. “Kami akan terus berantas jaringan narkoba demi masyarakat dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya menutup pernyataan.
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. (red/tam)




Tidak ada komentar