Header Ads

6 Fakta Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Bawahan demi Liburan ke Tiga Negara

Jakarta - Lintas Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait jatah fee proyek di Dinas PUPR PKPP Riau. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat, termasuk Kadis PUPR M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR

6 Fakta Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Bawahan demi Liburan ke Tiga Negara/ist
KPK menyebut uang hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk rencana perjalanan Abdul Wahid ke tiga negara: Inggris, Brasil, dan Malaysia. Berikut enam fakta lengkap kasus yang kini menjadi sorotan publik:

1. Ancaman Copot Bawahan Jika Tak Setor “Jatah Preman” Rp7 Miliar

Kasus ini bermula dari pertemuan pejabat Dinas PUPR Riau pada Mei 2025 yang membahas pemberian fee 2,5 persen kepada Gubernur Riau. Namun, atas perintah Abdul Wahid, fee meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Menurut KPK, para pejabat yang menolak diancam dicopot dari jabatannya. Istilah “jatah preman” pun muncul di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

2. KPK Amankan Rp1,6 Miliar dalam Tiga Mata Uang

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), tim KPK menyita uang Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan pound sterling.
Uang itu ditemukan di lokasi berbeda, termasuk rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan yang juga ikut disegel setelah penggeledahan.

3. Rumah Mewah Abdul Wahid Disegel KPK

KPK menyegel rumah pribadi Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan setelah tim KPK menemukan barang bukti berupa uang dan dokumen penting terkait dugaan suap dan gratifikasi.

4. Tiga Kali Setoran “Jatah Preman”

KPK mengungkap, Abdul Wahid menerima uang setoran dalam tiga tahap selama Juni hingga November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar.
Dana tersebut dikumpulkan oleh pejabat Dinas PUPR dari para kepala UPT dan sebagian besar disalurkan melalui Kadis PUPR Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam.

5. Uang Haram Dipakai untuk Lawatan ke Inggris, Brasil, dan Malaysia

Menurut KPK, uang hasil pemerasan itu digunakan untuk membiayai perjalanan luar negeri Abdul Wahid ke tiga negara, yaitu Inggris, Brasil, dan Malaysia.
Uang dalam bentuk pound sterling menjadi bukti tambahan bahwa dana tersebut memang disiapkan untuk perjalanan ke luar negeri.

6. Bawahan Sampai Gadaikan Sertifikat demi Setor ke Gubernur

Tragisnya, beberapa pejabat Dinas PUPR Riau sampai harus meminjam uang ke bank dan menggadaikan sertifikat tanah demi memenuhi setoran kepada Gubernur.
KPK menilai tindakan ini sangat memprihatinkan, terlebih saat Pemerintah Provinsi Riau tengah mengalami defisit anggaran.

Kasus ini memperlihatkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan pejabat tinggi daerah. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam skandal “jatah preman” tersebut. (red/det/tam) 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.