Tega Habisi Teman karena Utang Judi Online, Ganda Nainggolan Terancam Hukuman Mati
Tanah Karo - Lintas Publik, Ganda Nainggolan (27), warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, nekat menghabisi nyawa temannya sendiri, Melky Revanta Perangin-angin (32), hanya karena utang sebesar Rp5 juta yang dipinjamnya untuk bermain judi online.
BACA JUGA Bupati Simalungun Tegaskan Penolakan Konversi Kebun Teh PTPN IV Sidamanik
Ganda Nainggolan Saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanah Karo pada Jumat (3/10/2025)/'ist |
“Saya pinjam Rp5 juta untuk main judi online. Sepeda motor saya gadaikan ke Melky,” ujar Ganda kepada penyidik.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, pelaku terlebih dahulu menggali lubang di sebuah area ladang yang juga merupakan pemakaman muslim di wilayah Selendang. Ia bahkan meminjam sekop dari tetangga dan menyiapkan tongkat kayu (beroti) berbentuk pemukul bola kasti yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Pada malam hari, Senin (16/9/2025), sekitar pukul 19.10 WIB, Ganda menemui korban di sebuah warung kopi di kawasan Simpang Empat. Ia mengajak Melky untuk menebus motor dengan alasan uangnya dititipkan kepada sang istri. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka menuju rumah korban untuk mengambil motor, lalu berboncengan menuju rumah Ganda.
Namun di tengah jalan, Ganda menghentikan laju motor dengan alasan ingin buang air kecil di lokasi yang sebelumnya telah ia persiapkan. Saat korban sedang duduk di atas motor dan memainkan ponselnya, Ganda langsung memukul kepala korban dari belakang dengan beroti hingga terjatuh. Ia kemudian menyeret tubuh korban ke lubang dan menghantam kepalanya dua kali dengan sekop hingga tewas, sebelum akhirnya menguburkannya di tempat tersebut.
Menghilangkan Jejak dan Pelarian
Usai melakukan pembunuhan, Ganda kembali ke lokasi pembunuhan pada dini hari Selasa (17/9/2025) untuk mengambil dan membuang barang-barang milik korban seperti jaket, celana, dan baju ke sebuah parit di wilayah Kabanjahe. Ia juga memecahkan ponsel korban agar tidak bisa dilacak.
Lebih tragis lagi, Ganda menjual cincin emas milik korban seharga Rp31,5 juta di sebuah toko emas di Kabanjahe. Uang tersebut digunakannya untuk membeli ponsel baru dan membiayai pelariannya ke beberapa kota, termasuk menginap selama empat malam di hotel di Pematang Siantar dan kemudian berpindah ke Balige.
Namun setelah 10 hari menjadi buronan, rasa bersalah akhirnya mendorong Ganda untuk menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo pada Jumat malam (29/9/2025).
Atas perbuatannya, Ganda Nainggolan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Motif utama adalah desakan dari istrinya yang meminta agar sepeda motor segera ditebus, namun pelaku justru memilih jalan ekstrem dengan merencanakan pembunuhan,” jelas AKP Eriks.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya kecanduan judi online dan dampaknya terhadap kehidupan sosial dan kriminalitas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apapun. (red/t)
Tidak ada komentar