Header Ads

Siantar Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Oktober 2025

Siantar - Lintas Publik, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn kembali memberlakukan perpanjangan Program Penghapusan Sanksi Administrasi atau penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak. Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani sanksi denda, dengan batas akhir hingga 31 Oktober 2025.

 BACA JUGA   Pesparani KATOLIK IV di Siantar Sukses, Pastor Vikep : Patut Kita Syukuri, Terimakasih Panitia

Mungkin gambar 8 orang dan teks
Siantar Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Oktober 2025/ist

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, pada Sabtu (4/10/2025), menjelaskan bahwa tingginya semangat dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan denda membuat Pemko memperpanjang masa program tersebut. 

“Setiap hari, masyarakat datang langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD untuk membayar PBB-P2. Antusiasme ini menjadi dasar perpanjangan kebijakan hingga 31 Oktober 2025,” terang Arri.

Lebih lanjut, Arri menambahkan bahwa tujuan program ini bukan hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, melainkan juga berdampak positif pada peningkatan penerimaan pajak daerah di sektor PBB-P2. Data realisasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan. Hingga 31 September 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp9.181.402.324. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp7.564.128.879 pada 30 September 2024.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 di wilayah Kota Pematangsiantar, khususnya yang belum memanfaatkan program penghapusan denda ini, agar segera melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2025. Pembayaran dapat dilakukan langsung di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8,” ujar Arri.

Arri juga menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya meringankan beban individu, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam pembiayaan pembangunan kota. 

“Dengan membayar pajak, masyarakat mewujudkan Kota Pematangsiantar yang lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” jelasnya. (red/ts)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.