Header Ads

Pria Mencurigakan, Ditangkap Polres Simalungun Mengedar Sabu di Pinggir Jalan

Simalungun - Lintas Publik, menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pengedar berinisial DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan pada Rabu malam (1/10/2025).

 BACA JUGA   Tega Habisi Teman karena Utang Judi Online, Ganda Nainggolan Terancam Hukuman Mati


bELA Ditangkap Polres Simalungun Mengedar Sabu di Pinggir Jalan/IST

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) sore mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika.

"Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba," tegasnya.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Narkoba langsung turun ke lokasi.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim melakukan penindakan terhadap seorang pria mencurigakan yang berada di depan Hotel Raja. Pria tersebut mengaku bernama DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA (34), warga Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

"Saat ditangkap, tersangka sedang berada di pinggir jalan menunggu pembeli. Dia tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan," jelas AKP Henry.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 2,24 gram dari saku celana tersangka. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel Oppo hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama RIZAL, warga Pematang Siantar. Tim kemudian langsung menuju rumah RIZAL, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

"Kami akan terus melakukan pengembangan. Penangkapan BELA bukan akhir, tapi awal dari pengungkapan jaringan lebih besar," ungkap Kasat Narkoba.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba adalah prioritas utama Polres Simalungun, sesuai arahan Kapolri. Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk ikut serta melawan narkoba.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Mari bersama kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba. Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor kami jamin aman," tutup AKP Henry. (red/ts)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.