Header Ads

Polsek Binjai Selatan Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Langkat

Binjai – Lintas Publik,  Petugas Polsek Binjai Selatan, Polres Binjai, berhasil menangkap seorang pria berinisial M alias Dwi Utama (44) yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga, pada Senin (13/10/2025).

BACA JUGA  Sepasang Kekasih Edar Sabu Dibekuk Polres Simalungun, Barang Bukti 8 Gram

Polsek Binjai Selatan Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Langkat/ist
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (28/8/2025) ketika pelaku datang ke rumah korban, Suria Andreansyah, di Jalan Gunung Karang LK-XIII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

“Alasan akan berangkat kerja, Pelaku meminjam sepeda motor korban BK 4113 IP,” ujar Junaidi, Kamis (16/10/2025).

Namun, setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak kunjung mengembalikannya dan sulit dihubungi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Binjai Selatan dengan nomor laporan LP/B/88/X/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumut.

Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Jalan Binjai–Kuala Lingkungan I, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,” jelas AKP Junaidi.

Pelaku kini telah diamankan di Ruang Tahanan Polsek Binjai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

AKP Junaidi menegaskan bahwa jajaran Polsek Binjai Selatan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan serupa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.