Polres Simalungun Kembali Bekuk Bandar Sabu di Desa Sibuntuon, 1,36 Gram Disita
Simalungun - Lintas Publik, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam perang melawan narkoba. Seorang bandar sabu berhasil dibekuk dalam operasi cepat yang digelar di Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, pada Kamis (18/9/2025) pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA Polsek Tanah Jawa Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 6 Paket Narkoba dan Sepeda Motor
![]() |
Tersangka, Paulus Manik (39)/ist |
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Jumat malam (19/9/2025) menegaskan sikap tegas pihaknya terhadap jaringan narkotika. "Kami tidak akan pernah berhenti mengejar pengedar narkoba. Tidak ada ruang aman bagi mereka di Simalungun," tegasnya.
Penangkapan Paulus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah mereka. Menanggapi laporan tersebut, tim Satuan Narkoba langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Hasilnya, Paulus yang tengah duduk santai di sawah langsung dibekuk tanpa perlawanan.
"Pelaku terlihat tenang menunggu pembeli, namun kami pastikan hari itu menjadi akhir aksinya sebagai pengedar," kata AKP Henry. Saat digeledah, sabu ditemukan di dalam tas milik pelaku. Ia pun mengakui barang haram itu adalah miliknya dan hendak dijual.
Dalam pemeriksaan, Paulus menyebut bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Ucok di daerah Parluasan, Pematang Siantar. Namun saat dihubungi, nomor yang dimaksud tidak aktif. Polisi saat ini terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
AKP Henry mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. "Ini bukti masyarakat sudah muak dengan peredaran narkoba. Kami akan terus bertindak cepat setiap kali menerima laporan," ujarnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengeluarkan laporan resmi dan memproses perkara ini dengan pendekatan hukum yang tegas.
"Kami akan kawal kasus ini hingga ke pengadilan. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba," tutup AKP Henry dengan tegas. (red/t)
Tidak ada komentar