Pencuri Rel Bacok Petugas Kereta Api, Satu Orang Buron, Ini Kronologinya
Siantar - Lintas Publik, Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial H (39), warga Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A (40), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, masih dalam pengejaran (DPO).
BACA JUGA Hidup Mewah?, Aliansi Solidaritas Mahasiswa di Siantar Tuntut Reformasi DPR dan POLRI
![]() |
Polres Pematangsiantar mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial H/ist |
Kejadian bermula saat dua saksi yang merupakan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), yakni ISG (34) dan YK (26), mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aksi pencurian besi rel kereta api. Keduanya lalu melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati pelaku A sedang menggotong karung ke semak-semak.
Ketika didekati, terlihat dua pelaku, H dan A, sedang berada di dekat karung putih berisi besi penrol, beberapa besi lainnya berserakan di tanah bersama 2 helai kain dan sebuah martil. Saat saksi YK mencoba menginterogasi, pelaku H malah mengancam dan menyerang menggunakan sebilah parang yang diselipkan di balik celananya.
Dalam upaya membela diri, YK sempat memukul tangan pelaku H dengan sebatang kayu. Namun, pelaku berhasil menebaskan parang dan melukai tangan kanan YK (dibacok). Meski begitu, pelaku H akhirnya berhasil diamankan oleh kedua saksi, sedangkan pelaku A melarikan diri.
Akibat kejadian ini, saksi YK mengalami luka di telapak tangan, sementara pihak Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengalami kerugian materiil sekitar Rp5,6 juta.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPDA Juhandya Malau SH, bersama tim kemudian mengamankan pelaku H beserta barang bukti berupa 112 buah besi penrol, 1 karung plastik putih, 2 helai kain, 1 martil, dan 1 parang bergagang kayu dengan bercak darah.
Perwakilan PT KAI, NW, resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Martoba sesuai LP Nomor: LP/B/89/IX/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 13 September 2025.
"Pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Ia disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 subsider Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegas AKP Restuadi. Polisi kini masih memburu pelaku A yang melarikan diri. (red/t)
Tidak ada komentar