Header Ads

DPRD Simalungun Setujui Perubahan APBD TA 2025, Jangan Ada SILPA

Simalungun - Lintas Publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada Kamis (18/9/2025).

BACA JUGA  Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Dies Natalis ke-60 USI, Siap Bersaing Tingkat Nasional

DPRD Simalungun Setujui Perubahan APBD TA 2025/ist
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, didampingi para wakil ketua—S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra H Manurung—serta dihadiri oleh para anggota DPRD lainnya. Agenda utama rapat ini mencakup penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda P-APBD 2025, pengambilan keputusan, penandatanganan nota kesepakatan bersama, serta penyampaian pendapat akhir dari Bupati Simalungun.

Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, turut hadir dalam rapat didampingi Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora, para staf ahli, asisten, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Pendapat akhirnya disampaikan oleh juru bicara dari setiap fraksi. Christmas Haloho mewakili Fraksi Partai Golkar, Junita Veronika Munthe mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Martua Simamora untuk Fraksi Partai Gerindra, Tangkas Roni Silitonga dari Fraksi Partai Nasdem, Hotman Parulian Sipayung untuk Fraksi Partai Demokrat, Jadiaman Damanik mewakili Fraksi Partai Perindo, dan Tuansir Saragih dari Fraksi Simalungun Madani.

Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Bupati Simalungun sebagai bentuk finalisasi dukungan terhadap perubahan anggaran tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan persetujuan terhadap P-APBD 2025. Ia menyampaikan bahwa dokumen anggaran ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh evaluasi dan rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku.

Bupati juga menekankan bahwa waktu pelaksanaan program yang tersisa di tahun anggaran 2025 sangat terbatas, hanya sekitar tiga bulan. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar segera melakukan percepatan realisasi kegiatan, terutama program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Saya minta tidak ada SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang besar di akhir tahun. Semua kegiatan harus terlaksana tepat waktu dan sesuai sasaran. Pimpinan OPD harus sigap, jujur, dan bekerja keras demi kepentingan rakyat Simalungun,” tegas Bupati Anton.

Dengan disahkannya P-APBD 2025 ini, diharapkan percepatan pembangunan di berbagai sektor dapat segera dilaksanakan demi meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Simalungun secara menyeluruh. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.