Header Ads

5 Tuntutan Cipayung Plus Aksi Unjukrasa di DPRD Siantar, Sahkan UU Perampasan Aset

Siantar - Lintas publik, Ada 5 (tuntutan) dari Aksi unjuk rasa mahasiwa yang tergabung dari Cipayung Plus Pematangsiantar dan Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (1/9/2025) di kantor DPRD jalan Adam Malik kota Pematangsiantar.

BACA JUGA  Lapor Polisi 110 Layanan 24 Jam, Ini Penjelasan Polsek Tanah Jawa di Jumat Berkah

Cipayung Plus Aksi Unjukrasa di DPRD Siantar/ist
Kelima tuntutannya adalah Nota Kesepahaman tersebut berupa tuntutan, diantaranya: 1.Batalkan tujangan mewah DPR-RI, 2.Hentikan tindakan represif apparat, 3. Sahkan RUU perampasan aset, 4.Reformasi Polres secara menyeluruh, dan 5.Tegakkan HAM.

Bertus Waruwu salam seorang pemimpin aksi mengatakan, bahwa masyarakat kecewaan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat Indonesia.

“Aksi unjuk rasa ini adalah bentuk kekecewaan kami kepada pemerintah terkait kebijakan yang menyakiti hati rakyat. Kami menuntut pemerintah segera membatalkan tunjangan mewah DPR-RI, serta mengesahkan RUU perampasan aset, ” ucap Bertus Waruwu.

Adapun masa organisasi yang tergabung dalam aksi unjukrasa adalah organisasi GMKI, GMNI, HMI, PMKRI, HIMMAH, KP2H, Ojol, dan Masyarakat Sipil. 

Aksi demonstrasi berjalan kondusif, dan  diterima Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga 

Setelah masa aksi menyampaikan orasinya secara bergantian, demonstrasi tersebut direspon Ketua DPRD beserta Forkopimda Pematangsiantar

“Semua tuntutan yang disampaikan akan kami catat, dan kami teruskan ke Lembaga ditingkat pusat maupun provinsi. Ini bentuk komitmen kami  untuk mengawal aspirasi ini secara serius,” kata Timbul Lingga dihadapan ratusan masa aksi.

Setelah aksi diterima dan menyampaikan nota kesepahaman, saat itu juga disepakati 2x24 jam aspirasi pengunjukrasa agar segera ditindaklajunti, dan apabila tidak ditindak lanjuti masa aksi akan kembali turun kejalan. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.