Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Pengerusakan dengan Mediasi
Siantar, Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar berhasil menyelesaikan kasus dugaan pengerusakan secara kekeluargaan melalui pendekatan problem solving. Kasus ini melibatkan hubungan ibu dan anak yang sempat memanas akibat pengaruh alkohol.
![]() |
Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Pengerusakan dengan Mediasi/istK |
“Peristiwa itu terjadi pada Selasa 5 Agustus 2025) sekitar pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
Pihak pertama, LGPS (44), diduga dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Setibanya di rumah, ia membuat keributan dan mendobrak pintu rumah yang ditinggalinya bersama ibunya, L br S (75), selaku pihak kedua. L br S merasa dirinya terancam, dan melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurung SH bersama Kanit Samapta AIPTU Asrizal dan AIPDA Roni Siholoho mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Selanjutnya, pihak kepolisian membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan mediasi.
Hasil dari proses mediasi menunjukkan bahwa kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. LGPS mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada ibunya. Keduanya juga menandatangani surat pernyataan perdamaian di atas materai sebagai bentuk komitmen bersama.
“Kedua belah pihak mau berdamai, dan membuat surat perdamaian bermaterai,” kata Kapolsek IPTU Priston Simbolon, pada Jumat (8/8/2025), bahwa masalah dugaan pengerusakan telah diselesaikan dengan problem solving.
Upaya ini menjadi bukti nyata peran aktif Polsek Siantar Selatan dalam menangani konflik masyarakat secara humanis, mengedepankan penyelesaian damai tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang. (red/t)
Tidak ada komentar