Bupati Humbahas Terima Audiensi Kesatupadu Bahas Permohonan Tanah Leluhur Parsingguran II
Doloksanggul – Lintas Publik, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH., MH, menerima audiensi Perkumpulan Keluarga Besar Perantau Parsingguran Dua (Kesatupadu) terkait status tanah leluhur masyarakat Parsingguran II. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Rabu (2/7), dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta instansi teknis terkait.
Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Wakil Ketua DPRD Jessika A. Simamora, perwakilan UPT Kehutanan Wilayah XIII Doloksanggul, jajaran Badan Pertanahan Nasional, Sekda Humbahas, serta sejumlah pimpinan OPD turut hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Kesatupadu, Panal Banjarnahor, dalam paparannya menjelaskan bahwa wilayah Parsingguran II masuk dalam kawasan hutan setelah terbitnya SK 579/Menhut-II/2014. Masyarakat meminta agar pemerintah memperjuangkan pengeluaran wilayah tersebut dari kawasan hutan dan mengembalikannya sebagai tanah ulayat mereka.
Menanggapi permohonan itu, Bupati Oloan Nababan menegaskan bahwa Pemkab Humbahas akan memfasilitasi proses tersebut sesuai ketentuan hukum. Ia menambahkan bahwa pihak terkait sengaja diundang agar langkah penyelesaian dapat dibahas secara komprehensif. Bupati juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan koordinasi lintas instansi dan menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian. (red/t)




Tidak ada komentar