APBD Pematangsiantar 2024 Terealisasi 98,52 persen, Masalah Sampah akan Diselesaikan Secepatnya
Siantar, APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2024 sebesar Rp1.009.544.501.209,00 dan realisasi Rp994.607.477.998,87 atau 98,52 persen.
Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Penutupan Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pematangsiantar Tahun Dinas 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024. di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (21/7/2025).
BACA JUGA Dua Terdakwa OTT Korupsi Dana BOS SMA di Batu Bara Disidangkan
![]() |
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi/ist |
Pada kesempatan itu, Wesly mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan persetujuan DPRD terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar TA 2024.
"Terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang memberikan pikiran yang konstruktif pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024," kata Wesly, bahwa hal ini sebagai evaluasi dan peningkatan kinerja.
Tidak lupa, Wesly mengucapkan terima kasih kepada insan pers serta LSM, yang telah berkenan mengikuti sekaligus menginformasikan kepada masyarakat proses pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
Wesly juga memaparkan, bahwa Anggaran Belanja Rp1.064.544.501.209,00 dan terealisasi Rp980.403.043.014,84 atau 92,10 persen. Sementara Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp65.000.000.000,00 dan terealisasi Rp104.632.558.385,24 atau 160,97 persen.
Untuk Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp10.000.000.000,00 dan terealisasi Rp10.000.000.000,00 atau 100,00 persen. Kemudian, Silpa TA 2024 sebesar Rp108.836.993.369,27.
"Silpa anggaran dialokasikan pada program APBD Tahun 2025, tentunya dengan pembahasan bersama DPRD," ujarnya.
Mengenai kinerja perusahaan daerah (PD), yaitu PD Pasar Horas Jaya dan PD Pembangunan dan Aneka Usaha, Wesly menegaskan akan melakukan pembinaan dan evaluasi secara komprehensif.
Sementara, untuk realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 52,65 persen, Wesly mengatakan, objek retribusi yang telah dihapuskan akibat terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024;
"Pemerintah kota akan mempercepat penyelesaian masalah sampah di Siantar." ujarnya.
Masih kata Wesly, mengenai pengelolaan dan pengembangan Pasar Horas, secara khusus Gedung IV, akan dilakukan prinsip kehati-hatian, akuntabel.
"Kita akan memprioritaskan kenyamanan dan kepentingan para pedagang kecil serta masyarakat luas." jelasnya, dan seluruh fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar menyatakan persetujuannya. (red/t)
Tidak ada komentar