Dua Terdakwa OTT Korupsi Dana BOS SMA di Batu Bara Disidangkan
Medan, Sulistio dan Muhammad Kamil, dua orang terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya adalah kepala sekolah yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di wilayah tersebut.
![]() |
Dua Terdakwa OTT Korupsi Dana BOS SMA di Batu Bara Disidangkan/ist |
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (16/7/2025), saksi Abdul Kadir Simorangkir, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah V Batu Bara, membantah menerima uang hasil pemotongan dana BOS. Namun, pernyataan tersebut diragukan oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, yang menduga adanya aliran dana ke aparat penegak hukum (APH) yang terlibat.
Detail Kasus:
- Terdakwa: Sulistio (Kepala SMK Negeri 1 Air Putih dan Ketua MKKS SMK) dan Muhammad Kamil (Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka dan Ketua MKKS SMA se-Batu Bara)
- Dakwaan: Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 12 huruf e atau huruf f jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Nilai Korupsi: Rp319 juta
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (21/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. (ant/t)
Tidak ada komentar